Diberdayakan oleh Blogger.

Bejat, Bapak Tiga Anak Cabuli Gadis di Bawah Umur Hingga Empat Kali

Entah apa yang ada dalam benak Adel Paputra (33), warga Jorong Taratak Malintang, Kecamatan Koto VII, Kabupaten Sijunjung. Meski sudah punya istri dan tiga orang anak, namun ia masih tega mensetubuhi anak gadis di bawah umur, sebut saja namanya Bunga (17) yang tak lain dan tak bukan adalah adik sesuku dari istrinya sendiri. Orang tua korban yang tak terima dengan kejadian ini langsung melaporkan pelaku ke kantor polisi terdekat.

Perbuatan terkutuk ini sudah empat kali dilakukan pelaku dengan korban. Pelaku yang masih tetangga korban tega menyalurkan syahwatnya terhadap Bunga yang hanya tamat Sekolah Dasar (SD). Terakhir kali pada Jumat (17/2) lalu di pinggir sawah yang tak berapa jauh dari rumah korban. Bunga merupakan anak dari pasangan Mudrizal panggilan Mun (53) dan Nurhailis (40). Kasus ini mulai terkuak, ketika pada malam saat berhubungan badan di pinggir sawah itu Bunga ditelpon oleh kakaknya, Des.

Des menelpon Bunga karena hari sudah larut malam. Sementara, saat dilihat ke dalam kamarnya Bunga juga tidak ada. Karena khawatir terjadi apa-apa dengan adiknya, akhirnya Des langsung menelpon Bunga. Saat ditelpon itu Bunga mengatakan dirinya tidur di rumah eteknya, Dai yang merupakan adik dari ibunya di batu Gandang. Rupanya ini hanya akal-akalan. Adel yang takut boroknya terbongkar, memang sengaja mengantar Bunga setelah kejadian malam itu ke rumah Dai di Batu Gandang.

Namun, sepandai-pandainya menyimpan bangkai, pasti akan tercium juga. Itulah yang berlaku pada pasang terlarang ini. Dengan bujuk rayu pihak keluarganya, akhirnya Bunga memaparkan apa saja yang dialaminya. Pertama kali hal terlarang itu dilakukan di dapur rumah korban, lalu di pinggir sawah, di belakang rumah dan terkahir kembali dilakukan di pinggir sawah. Perbuatan tak senonoh itu dilakukan seluruhnya pada malam hari saat keluarganya sudah tertidur lelap dalam rumah.
Bunga tak kuasa menahan ajakan Abel untuk berbuat begituan dengan janji-janji muluk. Bunga yang polos akhirnya rela memberikan kesuciannya untuk Adel, meski dia tahu kalau Adel itu adalah suami dari kakak sesuku dengan dirinya. Dan menurut adat, mereka tak boleh menikah. Apalagi, Bunga masih dibawah umur. Mendengar penjelasan ini, keluarga Bunga kontan marah dan langsung melaporkan peristiwa memalukan tersebut ke Polsek Koto VII.

Perbuatan ini kemudian dikuatkan lagi dari hasil visum yang dikeluarkan oleh Puskesmas setempat. Adel yang mengetahui dirinya dilaporkan ke polisi langsung angkat kaki dari kawasan tersebut. Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh polisi akahirnya diketahui juga tempat perembunyiannya. Adel diciduk Kapolsek Koto VII Iptu Sugianto bersama anggota ketika sembunyi di base camp PT CTA di Mangganti, Kecamatan Sumpur Kudus, Minggu (26/2) sekitar pukul 17.00 WIB.

"Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh anggota, seminggu setelah menerima laporan dari orangtua korban, pelaku langsung berhasil diamankan dari tempat persembuyiannya di Sumpur Kudus. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini pelaku kita inapkan di sel tahanan Mapolsek Koto VII," jelas Kapolres Sijunjung AKBP Sugeng Riyadi SIk MH MSi melalui Kapolsek Koto VII Iptu Sugianto kepada Haluan di Tanjung Ampalu, Koto VII, Senin (27/2).

Dikatkannya, pelaku di jerat pasal berlapis mulai dari Pasal 81 ayat 1 UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan Pasal 332 KUHP karena melarikan anak dibawah umur dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. "Beberapa orang saksi sudah kita mintai keterangannya seputar kejadian ini, termasuk dengan meminta keterangan dari orangtua korban selaku pelapor dan Bunga sendiri selaku korban," tandas Sugianto.

Share :

Facebook Twitter Google+
0 Komentar untuk "Bejat, Bapak Tiga Anak Cabuli Gadis di Bawah Umur Hingga Empat Kali"

Back To Top